
Cantrang dan alat tangkap sejenis pukat tarik dinilai tidak ramah lingkungan. Penggunaan mesin saat menarik jaring dianggap bisa merusak terumbu karang tempat biota laut berkembang biak. Pemerintah tidak ingin Indonesia krisis biota laut.
Danish seines, sebutan internasional untuk alat tangkap ikan di perairan dasar. Nelayan lokal menyebutnya cantrang, dogol, lampara dasar, atau payang. Nelayan pesisir Utara Jawa Tengah paling terpukul akibat pelarangan cantrang.
Sejatinya cantrang diizinkan jika ditarik dengan tenaga manusia, bukan mesin. Sebab penggunaan mesin berpotensi merusak terumbu karang. Belum lagi soal kerapatan mata jaring yang seharusnya berukuran lebih dari 2 inci. Namun praktiknya seringkali dilanggar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan di persimpangan jalan. Pemerintah berkewajiban melestarikan ekosistem laut sebagai sumber daya masa depan. Namun di sisi lain keresahan nelayan juga tidak bisa dikesampingkan.
Jika tidak dibatasi, cengkeraman jaring kapal-kapal besar bisa membahayakan kelestarian sumber daya laut. Pembatasan kapal cantrang berukuran 30 gross ton tidak lagi efektif.
Di lapangan, justru banyak dijumpai bobot perahu melewati ambang batas. Pendataan kembali jumlah kapal yang boleh melaut di perairan Indonesia menjadi solusi.
Cita-cita menjadi poros maritim dunia jelas bukan perkara sembarang. Berbagai kebijakan diambil pemerintah untuk memaksimalkan potensi kekayaan laut Indonesia. Namun setiap kebijakan hendaknya tetap mempertimbangkan masukan masyarakat dan disertai kajian secara ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar